![]() |
Pelaku diamankan di Mapolres Wonosobo |
WONOSOBOZONE – Sungguh tragis nasib Bunga (nama samaran), 16 tahun, salah satu warga Wonosobo. Betapa tidak, dibawah ancaman pisau dapur, Bunga disetubuhi oleh tetangganya sendiri IB (21 Th) di pematang Sungai Serayu pada Rabu (21/12/2016) malam.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim AKP Suharjono, menuturkan awal perkenalan Korban dengan pelaku adalah karena adik pelaku yang merupakan teman sekelas korban. “Pada malam kejadian sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku melalui adiknya, mengajak korban untuk makan malam di sebuah warung makan. Korban kemudian diboncengkan pelaku menggunakan sepeda motor dengan alasan menjemput temannya yang lain,” katanya.
“Namun, korban justru dibawa ke pematang sungai serayu. Disana korban kemudian diajak untuk berhubungan intim. Korban menolak dan berusaha lari. Akan tetapi berhasil ditangkap pelaku yang kemudian menodongkan sebilah pisau dapur ke leher korban,” terang AKP Suharjono.
Korban sendiri akhirnya menyerah dan menyatakan mau berhubungan badan dengan syarat tidak ditodong pisau lagi setelah pelaku melukai tangannya. “Korban yang ketakutan akhirnya merelakan dirinya digagahi paksa oleh pelaku,” tutur Kasatreskrim.
Saat pelaku hendak mengajak berpindah tempat itulah, Korban berhasil melarikan diri dan mendatangi rumah warga serta menceritakan kejadian yang baru dialaminya. Warga kemudian menolong korban dan membawanya ke Polres Wonosobo.
Pelaku yang ketakutan karena perbuatannya ketahuan, kemudian melarikan diri ke Boyolali. Hingga akhirnya, jejaknya tercium Polisi dan ditangkap di rumah kosnya pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2017 dini hari. Pelaku digiring ke Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman paling singkat 5 tahun penjara.