“Menkop UKM dan Mendes PDTT hari ini menyepakati sinegitas antara BUMDes dan Koperasi dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat,” kata Agus. Setelah ditandatanganinya MoU tersebut, nantinya desa dengan badan usahanya akan bekerjasama secara sinergis dengan koperasi, dalam koridor aturan yang telah diatur bersama. Selain itu, dengan telah adanya kesepakatan antara dua menteri, Agus mengaku instansinya juga bakal bergandengan dengan Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten, khususnya dalam hal penyusunan program-program kerja terkait desa. “Kami akan kerjasama sehingga kelak saling menguatkan antara kedua OPD, dan tak ada lagi overlapping alias tumpang tindih,” tandas Agus.
Hal itu selaras dengan keinginan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga. Mantan Wali Kota Denpasar itu menegaskan bahwa adanya kerjasama Kementeriannya dengan Kemendes PDTT ditujukan untuk mengakselerasi program pengurangan angka kemiskinan. Melalui koperasi, setiap pengusaha kecil di desa maupun badan usaha milik desa akan diberikan akses terhadap modal. “Pihak perbankan, dalam kesempatan ini, meliputi Bank Mandiri, BNI dan Bank Jateng juga kami libatkan dalam program menuju peningkatan kesejahteraan rakyat ini,” tegasnya.
Senada, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengaku pihaknya menyepakati kerjasama adalah demi meningkatkan kemandirian desa. “Menjadi tugas kami untuk mengentaskan desa agar ke depan mampu berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki,” jelas Eko. Ia berharap dengan kemudahan akses permodalan untuk usaha melalui koperasi, ekonomi warga masyarakat di desa menggeliat. “Potensi ekonomi yang bisa digali dari hasil kerjasama ini bernilai ratusan Trilyun Rupiah, karena dengan bergulirnya modal dari koperasi desa maka setiap warga kami proyeksi mampu mendapat penghasilan setidaknya 1 Juta per bulan,” tandasnya.